Amuntai,kalselpos.com– Penanganan dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masih berjalan.
Saat ini Inspektorat HSU tengah melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung oleh Inspektur Pembantu Bidang dengan memanggil sejumlah aparat desa untuk dimintai keterangan,” ucap Inspektur Fackhruddin melalui Plt Sekretaris Inspektorat, Fikri Ilhami, Senin (30/6/2025).
Namun, Fikri tidak memungkiri, secara monitoring dan evaluasi memang ada indikasi penggelapan dan yang bersangkutan mengakui.
Sedangkan lanjut Fikri, untuk pelimpahan kasus nantinya kemungkinan dari hasil rapat internal bersama pimpinan, mau diserahkan Tipikor atau ke Kejaksaan sembari menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ditanya terkait uang tersebut dipergunakan bersangkutan untuk apa? Fikri menganjurkarkan agar menunggu hasil tim investigasi khusus atau dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menjawab mengenai materi hal tersebut.
“Saat ini kita hanya menggali tentang neraca SILPA tahun 2024 yang tidak seimbang dengan kaidah pengelolaan keuangan desa,” katanya.
Perlu diketahui, dugaan penyalahgunaan dana desa ini terjadi di Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang. Dugaan sementara mengarah kepada Bendahara Desa Lok Bangkai berinisial MT.
Menurut Kepala Desa Lok Bangkai, Abdul Basyit, diduga dana desa yang digelapkan bersangkutan yakni SILPA 2024 dan dana desa tahap I tahun anggaran 2025. Totalnya kurang lebih Rp615 juta.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





