Dugaan aliran Sesat di Desa Jaranih resahkan warga HST

Teks foto []istimewa BERIKAN KLARIFIKASI - Pria berinisial D dan empat orang kawannya yang diduga mengajarkan aliran sesat tersebut saat dipanggil ke Kantor Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan keagamaan yang dilakukannya.(kalselpos.com)

Barabai, kalselpos.com
Dugaan aliran sesat di Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menimbulkan keresahan warga.

“Aliran sesat yang dimaksud yakni tamat sembahyang (shalat, red) yang dibawa warga berinisial D dan beberapa kawannya hingga meresahkan warga sekitar,” kata salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya di Barabai, Senin (30/6/25), sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, pria berinisial D dan empat orang kawannya yang diduga mengajarkan aliran sesat tersebut dipanggil ke Kantor Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan keagamaan yang dilakukannya.

Kemudian, mereka mengakui mendapatkan ajaran tersebut belajar di daerah Kandangan, Kabupa dan menyebarkan ajaran tersebut di wilayah Kecamatan Pandawan, lalu mereka sempat berjanji akan kembali pada jalan yang benar.

Selang beberapa waktu, pada Rabu (18/6) sempat dilakukan pemanggilan ulang terhadap D dan kawan-kawannya ke Kantor Desa Jaranih dengan menanyakan kembali terkait dugaan ajaran sesat yang menimbulkan keresahan warga tersebut.

“Warga sempat emosi terhadap kelompok D tersebut, hingga sempat ada dugaan pencobaan pembakaran rumah milik D oleh warga setempat,” jelasnya.

Kelompok tersebut juga di desa tidak terlibat dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan, seperti sholat di masjid/mushola, shalat jumat, haulan, tahlilan serta kegiatan lainnya.

Kasus dugaan aliran sesat ini pun juga dibawa dalam rapat tingkat kecamatan, pada Kamis (26/6) lalu, yang dipimpin oleh Camat Pandawan dan MUI setempat dengan melibatkan TNI-Polri dan berbagai pihak terkait, termasuk D dan kelompoknya.

Kepala Desa Jaranih, Husni menyatakan, kasus dugaan aliran sesat ini diselesaikan dengan kelompok D melafalkan syahadat dengan disaksikan aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan lainnya.

“Sudah selesai, mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dengan disaksikan berbagai pihak dan komitmen untuk kembali ke jalan yang benar,” jelasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait