Dugaan ‘korup’ Bendahara Lok Bangkai, Aksi dengan Cara mengedit Rekening Koran

Teks foto : Kantor Desa Lok Bangkai.(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com– Salah satu aparat Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai (HSU) yang diduga melakukan aksi ‘mengkorup’ alias menggelapkan dana desa senilai Rp600 juta lebih dengan mengedit rekening koran

Pelaku berisial MT yang sebelumnya menjabat sebagai bendahara di desa tersebut, bahkan sudah menyiapkan rekening koran itu untuk rekonsialisasi di Kecamatan Banjang untuk disampaikan kepada pihak berwenang.

Bacaan Lainnya

Dalam rekonsiliasi itu, rekening koran yang diedit MT tak diragukan hingga lulus dari kecurigaan pihak terkait.

“Edit rekening koran itu dilakukan yang bersangkutan per 31 Desember 2024, pada saat rekonsiliasi dengan pihak Kecamatan Banjang,” tutur Kades Lok Bangkai, Abdul Basyit, belum lama ini, saat membacakan surat pernyataan yang dibuat oleh MT.

Bahkan yang bersangkutan juga mengakui menggunakan uang kas desa tahun 2024 kurang lebih Rp352 juta yang sebelumnya berjumlah Rp405 juta.

Sedangkan dana desa tahap satu tahun anggaran 2025 digukanan yang bersangkutan kurang lebih Rp263 juta.

“Jadi total keseluruhan Rp615 juta, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi,” ucap Basyit.

Sebelumnya, tambah Basyit, pihaknya tidak menaruh kecurigaan kepada MT, sebab pembayaran semua kegiatan berjalan lancar dan tidak ada kendala.

Namun memasuki Juni 2025, ketika ingin pengusulan pembayaran gaji aparat desa serta melakukan kegiatan lainnya mulai tertunda. Dari situlah awal mulai terungkapnya dugaan penggelapan dana desa ini.

Diberitakan sebelumnya, aksi MT terbongkar saat Basyit dan aparatnya mengusulkan perubahan tanda tangan MT dengan bendahara yang baru ke bank, di situ pihaknya juga melakukan cetak buku rekening, kagetnya isi tabungan desa hanya tersisa Rp66 ribu, dan bukti dari rekening koran uang dana desa ditransfer ke rekening MT.

Mengetahui kejadian tersebut pihaknya beriniatif melakukan koordinasi dengan Inspektorat meminta arahan agar tidak salah langkah.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait