Rantau, kalselpos.com– Kabupaten Tapin berhasil keluar dari sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta, Minggu (22/6).
Wakil Bupati Tapin, Juanda, menyatakan pencabutan sanksi merupakan hasil dari komitmen dan pembenahan serius yang dilakukan pemerintah daerah.
“Tapin sudah bebas dari sanksi. Ini bukti bahwa upaya perbaikan terus kita lakukan,” ujarnya.
Sebelumnya, TPA di Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, menjadi sorotan karena masih menggunakan metode pembuangan terbuka (open dumping). Kunjungan Menteri Hanif ke lokasi tersebut bulan lalu memacu percepatan perubahan sistem pengelolaan menuju metode yang lebih ramah lingkungan.
Hanif menilai kondisi pengelolaan sampah di Tapin sebenarnya tidak terlalu kompleks. Dengan jumlah penduduk sekitar 250 ribu jiwa dan produksi sampah di bawah 100 ton per hari, menurutnya persoalan bisa diselesaikan dengan kerja sama lintas sektor dan konsistensi kebijakan.
“Kalau dikelola dengan benar, Tapin bisa jadi percontohan daerah kecil yang sukses menangani sampah secara ideal,” ucapnya.
Dalam forum nasional itu, Menteri Hanif juga menekankan pentingnya peran sektor swasta dalam pengelolaan sampah melalui program corporate social responsibility (CSR). Perusahaan di Tapin diminta untuk lebih aktif membantu pemerintah daerah dalam membangun sistem pengelolaan yang berkelanjutan.
Juanda mengatakan, arahan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Kami akan mendorong perusahaan agar program CSR mereka menyasar pada isu pengelolaan sampah. Kolaborasi ini penting untuk membangun TPA di berbagai wilayah Tapin,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan dukungan dari sektor swasta, Tapin berpeluang menciptakan model pengelolaan sampah terpadu yang tidak hanya efektif, tapi juga berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





