Yogyakarta,kalselpos.com –
Upaya mempercepat penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal terus dilakukan Panitia Khusus II DPRD Kalimantan Selatan (Pansus II DPRD Kalsel).
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (20/6/2025). Rombongan Pansus II yang dipimpin Wakil Ketua, Adrizal diterima langsung Plt Kepala DPMPTSP DIY, Imam Pratanadi, di ruang rapat kantor Jalan Raya Janti, Bantul.
Menurut Adrizal, DIY dipilih sebagai tujuan kunjungan karena telah memiliki pengalaman panjang dalam implementasi regulasi penanaman modal, khususnya sejak diberlakukannya Perda DIY Nomor 7 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Insentif dan Penanaman Modal.
“Kita ingin melihat dan mempelajari untuk bisa kita adopsi. Salah satunya fakta integritas antar-OPD yang sangat penting dalam memperjelas tanggung jawab serta mencegah saling lempar kewenangan saat menghadapi kendala di lapangan,” ujar Adrizal.
Ia juga mengapresiasi upaya DPMPTSP DIY dalam menggerakkan UMKM sebagai salah satu motor penggerak ekonomi daerah.
Menurutnya, Kalsel bisa meniru pendekatan ini untuk memberdayakan pelaku usaha lokal. Sehingga keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal dalam Raperda yang sedang dibahas.
Tak hanya itu, pihaknya tidak ingin investasi masuk tapi warga lokal hanya jadi penonton. Harus ada jaminan, kemudahan investasi juga membawa manfaat langsung bagi masyarakat
“UMKM kita harus diberi ruang untuk tumbuh bersama dengan investasi yang masuk. Bandara Yogya saja sudah jauh berkembang, tapi bukan berarti kita minder. Kita jadikan ini contoh baik untuk diterapkan di Banua, sebagai perwujudan
Bekerja setulus hati, ” tegas politisi PAN ini
Sementara itu, anggota Pansus II lainnya, Firman Yusi menyoroti kendala utama dalam perizinan yang justru sering muncul
dari internal pemerintah daerah.
Ia juga mengusulkan adanya sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) dalam Perda yang baru, guna mendorong percepatan dan akuntabilitas dalam pelayanan perizinan. “Kami berharap jika Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja cepat, harus diberi apresiasi. Namun sebaliknya jika lambat harus ada sanksi. Maka dari itu, penting fakta integritas ditandatangani kepala daerah dan kepala OPD. Ini harus kita masukkan dalam Perda nantinya, sebab seringkali prosesnya lambat, padahal itu justru melemahkan kepercayaan investor, ” tutupnya
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





