Kandangan,kalselpos.com – Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS) menyampaikan rancangan perumahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Angaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, dalam rapat paripurna, Rabu (18/6/2025).
Wabup HSS Suriani, mengatakan rancangan perubahan KUA dan PPAS menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI, tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah, melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan APBD 2025.
Menurut Suriani, perubahan tersebut dilakukan karena pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
Dikatakan Surian, pendapatan daerah perubahan APBD 2025 diproyeksikan mengalami penurunan sebesar Pp17.513.939.827 dan total pendapatan menjadi sebesar Rp1.664.555.660.257.
“Penurunan tersebut terjadi pos pendapatan transfer sebesar Rp28.626.818.418, yang disebabkan adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat yang terbitnya Instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran,” ujar Wabup Suriani.
Dijelaskan Suriani, kebijakan belanja pada perubahan APBD 2025 diarahkan pada penyesuaian dan penambahan anggaran pada program atau kegiatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat mendesak.
Selain itu, untuk mendanai kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang sebelumnya belum dianggarkan pada APBD 2025, penyesuaian anggaran tertentu yang sudah jelas peruntukannya, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
“Penyesuaian penganggaran belanja juga terjadi pada kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja SKPD dan peningkatan belanja yang dapat membantu mengakselerasi perekonomian daerah,” ujar Wabup Suriani.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





