Tarik tarif Rp3.000, Jukir siap-siap dikenakan sanksi oleh Dishub Banjarmasin

Teks foto :Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com– Meski Pemerintah Kota Banjarmasin telah resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua menjadi Rp2.000, masih saja ditemukan oknum juru parkir (jukir) nakal yang menarik biaya sebesar Rp3.000.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Slamet Begjo, turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dikawasan Pasar Baru.

Bacaan Lainnya

Sejak diberlakukannya tarif baru, Perwali Nomor 34 tahun 2025.Namun masih banyak di temukan jukir yang menarik sebesar Rp3.000.

“Hari ini saya memastikan langsung turun kelapangan untuk memantau di sepanjang Pasar Baru Banjarmasin, tarif nya sudah menyesuaikan,” ujar Slamet, Senin (16/06/25).

Dishub pun menggencarkan edukasi kepada para jukir agar mengikuti aturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

“Kami tegaskan kembali, tarif parkir resmi untuk roda dua adalah Rp2.000. Jika ada jukir yang meminta lebih dari itu, masyarakat berhak menolak,” tandasnya.

Pihak Dishub juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemui oknum jukir yang menarik tarif di luar ketentuan.

“Kalo ada oknum jukir bandel kita bakal memberikan surat peringatan. Jika ditemukan kembali maka kita cabut izinnya,” tutupnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait