Pemkab Kotabaru sampaikan KUPA PPAS Tahun 2025

Teks : Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Selasa.(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam hal ini Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, S. Sos menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Masa Persidangan III Rapat ke-18 tahun sidang 2025/2026 dengan Agenda Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Selasa (16/06/2025) siang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kotabaru Chairil Anwar, SS, M.Thi yang didampingi Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis serta dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Kepala SKPD dan Anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Syairi Mukhlis disampaikan, rancangan KUPA dan PPAS perubahan tahun anggaran 2025 ini merujuk pada Visi Pemerintahan Kabupaten Kotabaru yaitu mewujudkan “Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh) Maju dan Berkelanjutan” dengan Misi, Membangun Daya Saing, Sumber Daya Manusia Yang Berkarakter Unggul dan Kreatif. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui revitalisasi potensi unggulan lokal dan inovasi untuk kesejahteraan masyarakat, menguatkan birokrasi dan tata kelola pemerintahan, membangun infrastruktur daerah yang merata dan berkeadilan untuk ketahanan wilayah dan lingkungan berkelanjutan.

Lebih jauh lagi dijelaskannya pula bahwa, hal-hal tersebut sebagaimana yang tertuang pada dokumen perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD-P) Kabupaten Kotabaru tahun 2025.

Perkembangan lingkungan eksternal perekonomian daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan arah kebijakan ekonomi fiskal Pemerintah Pusat yakni pada pajak dan pengeluaran belanja negara.

Adapun tema RKPD perubahan Kabupaten Kotabaru tahun 2025 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan”.

“Prioritas RKPD-Perubahan tahun 2025 telah tersusun untuk mendukung pelaksanaan tema pembangunan nasional dan program Asta Cita seperti penguatan layanan gizi melalui Makan Bergizi Gratis (MBG), intervensi penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, pemberdayaan dan penguatan UMKM, penguatan ketahanan pangan, serta pengendalian inflasi berbasis pangan lokal,” ucap Wabup Kotabaru.

Pengembangan UMKM dan ekonomi kreatif, peningkatan kualitas tenaga kerja dan penanggulangan kemiskinan, pemerataan pelayanan pendidikan dan kesehatan serta perluasan jaminan sosial dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Untuk kebijakan umum alokasi belanja daerah dalam perubahan KUA PPAS tahun 2025 berupa penyesuaian belanja yang mana dilakukan melalui perubahan APBD tahun anggaran 2025 akibat penyesuaian pendapatan sebagai akibat penyesuaian pendapatan asli daerah dan penyesuaian dana transfer ke daerah antara lain : Pemenuhan kekurangan pembayaran gaji dan TPP ASN, Pemenuhan biaya operasional/rutin akibat kekurangan/belum teranggarkan di APBD induk, Pemenuhan readiness criteria/persyaratan anggaran DAK/APBN lainnya, Penyusunan perencanaan tahun 2025 yang masih belum tercapai di APBN induk, Pemenuhan/penggantian sarana dan prasarana yang sudah tidak layak, Melaksanakan pekerjaan guna percepatan capaian visi dan misi Kepala Daerah, Mendukung program/kegiatan strategis yang terkait dengan agenda Provinsi dan Nasional belanja daerah berupa belanja operasional setiap SKPD diarahkan untuk mendukung operasional dan peningkatan kinerja SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang melekat serta pencapaian sasaran program pembangunan yang telah ditetapkan.

Sedangkan belanja daerah untuk urusan wajib dan pilihan digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan dan pemulihan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.

Untuk belanja daerah bersifat tetap dan mengikat seperti belanja pegawai menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait