BANJARMASIN, kalselpos.com – Dibahas sejak tahun 2023, peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan reklame akhirnya disahkan DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna, Jumat (13/6).
Wakil Ketua DPRD Banjarmasin M Isnaini mengungkapkan, Perda ini mengatur keberadaan reklame dan sejenisnya, untuk bisa dikendalikan jumlahnya dan berada pada titik tertentu dengan standar yang pantas.
“Seperti baleho dan spanduk, sekarang jumlahnya mencapai 4.500 lebih di kota ini. Maka ini kedepan diatur, agar sesuai dan mendukung terhadap kota kita,” ujar M Isnaini, usai paripurna dewan.
Secara umum jelasnya, Perda ini mengatur titik-titik yang boleh dan tidak ada reklame, diantaranya di taman, ruang terbuka hijau dan wilayah bantaran sungai.
“Kita minta pemerintah kota segera mensosialisasikan Perda ini, hingga secepatnya bisa diterapkan,” inginnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Hj Ananda memberikan apresiasi dengan disahkannya Perda yang sudah dibahas lebih dari dua tahun ini.
Perda ini merupakan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2014, sebagai peningkatan upaya untuk pengendalian pelaksanaan reklame di kota ini.
“Aturan ini sangat penting untuk kewenangan penataan agar memenuhi etika, estetika dan ketersediaan ruangan publik,” harap Ananda.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





