Martapura , kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Banjar membuka pengaduan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N Lapor).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Mokhamad Hilman di Martapura mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik kepada perwakilan SKPD hingga kecamatan.
“Pemkab Banjar siap membuka pengelolaan pengaduan pelayanan publik sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat sesuai keperluannya,” ujar Hilman.
Menurut Hilman, pengaduan yang disampaikan masyarakat terkait pelayanan publik pemerintah daerah berupa saran, kritik serta perbaikan pelayanan agar lebih baik diterima masyarakat.
Hilman mengatakan layanan SP4N Lapor dikelola Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Banjar dan diharapkan bisa beroperasi maksimal sehingga dapat melayani pengaduan masyarakat.
“Pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat dikelola dengan baik agar masyarakat dapat mengikuti proses mulai dari pengaduan melalui aplikasi dan mendapatkan hasilnya segera,” ungkap Hilman.
Hilman menjelaskan, sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Kalsel Benny Sanjaya untuk memberikan pengetahuan ke peserta sosialisasi cara pengelolaan pengaduan.
Kabag Organisasi Setda Banjar Santi Nurlaela menjelaskan, semakin tingginya ekspektasi masyarakat terhadap layanan publik yang cepat, tepat dan terbuka, maka pengelolaan pengaduan menjadi sangat penting.
“Pengelolaan pengaduan tidak hanya saluran aspirasi dan pengawasan publik, tetapi juga sebagai sarana perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik bagi pemerintah daerah,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





