Rantau, kalselpos.com – Pengacara Hartinudin SH dari Kantor Hukum Hartin & Partners, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rantau atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua kliennya, yakni Roni Azhar dan Umar oleh Polres Tapin. Keduanya merupakan pekerja harian lepas di proyek Perumahan Anugrah Tapin Regency.
Menurut Hartinudin, penangkapan yang dilakukan pihak Polres Tapin terhadap Roni dan Umar, pada 14 April 2025 lalu, diduga tidak didahului surat tugas maupun surat perintah penangkapan, yang bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, laporan polisi yang menjadi dasar penetapan tersangka, baru dibuat dua hari setelah penangkapan.
“Kami menilai tindakan Polres Tapin tidak sah secara hukum karena melanggar asas legalitas dan prosedur pidana. Penangkapan dilakukan tanpa dasar laporan serta tidak ada dua alat bukti yang cukup,” ujar Hartinudin.
Dalam kronologis kasusnya, Roni dan Umar disebut hanya menjalankan tugas biasa dalam proyek pengurugan tanah di dalam area perumahan.
Namun, saat melayani permintaan warga yang ingin mengisi halaman rumah dengan tanah, mereka justru dituduh menjual tanah urug ilegal.
Hartinudin menegaskan, tanah urug bukan merupakan mineral atau batubara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan. Karena itu, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal-pasal pertambangan seperti Pasal 158 atau Pasal 161.
Permohonan praperadilan ini diajukan dengan harapan hakim menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah serta memerintahkan pembebasan kedua tersangka.
“Kami harap hakim melihat fakta hukum yang ada dan memutus secara adil,” pungkas Hartinudin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





