Banjarmasin, kalselpos.com – Untuk memastikan upaya penanggulangan atau antisipasi keselamatan pengguna jalan dan menjaga kualitas usia Jalan A Yani di Martapura, Kabupaten Banjar, dalam beberapa pekan nanti, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, wacanakan pelarangan melintasnya truk barang besar atau bersumbu panjang di areal jalan Kota Martapura.
“Ya ini masih tahap sosialisasi Insya Allah akan diterapkan menunggu SK Bupati Banjar, ” kata anggota DPRD Kalsel, Habib Umar Hasan Alie Bahasyim, Rabu (11/6).
Secara teknis otoritas penanggungjawab masih melakukan kajian dan pembahasan bersama sejumlah pihak terkait, jika kelak truk di luar muatan sembako, Elpiji dan BBM, akan dialihkan menggunakan akses jalan alternatif.
Sejauh ini pihak asosiasi Organda maupun para sopir akan mengikuti tahapan transisi pemberlakuan baru ini
“Jika tidak ada kendala kemungkinan Agustus 2025, pemberlakuan pelarangan truk bertonase besar diterapkan, ” tambahnya
Lanjut Habib Umar, mekanisme pengalihan akan diarahkan ke jalan Out Ring Road dan Ir PM Noor menuju Jalan A Yani Km 35. Kebijakan tersebut harus diapresiasi demi kemaslahatan jangka panjang baik keselamatan, kepadatan hingga menjaga kualitas jalan memiliki usia panjang.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





