Kotabaru,kalselpos.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025-2026 tentang penyampaian dua buah Raperda yakni Raperda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024 dan Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kotabaru, Selasa (10/06/2025) siang.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin, S. Hut, MM serta dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah H. Eka Saprudin, M. AP, Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD dan Anggota DPRD serta tamu undangan lainnya.
Dalam pidatonya Bupati yang dibacakan oleh Pj. Sekda H. Eka Saprudin menyampaikan, izinkan kami menyampaikan dua buah Raperda untuk selanjutnya dapat dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Adapun dua buah Raperda tersebut yakni : Pertama Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024. Yang mana laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun 2024 kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke sepuluh kalinya secara berturut-turut,” ucap Pj. Sekda.
Berdasarkan amanat pasal 320 ayat 1 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, setelah proses audit dan pemberian opini oleh BPK Pemerintah Daerah menyampaikan laporan keuangan dalam bentuk rancangan peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Perda sekaligus disempurnakan sesuai hasil audit BPK RI. Laporan penyusunan ini bertujuan memberikan informasi releven mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi Pemerintahan Kabupaten Kotabaru selama tahun anggaran 2024 yang meliputi : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan saldo anggaran lebih, neraca, Laporan Operasional, Laporan arus kas, Laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.
“Berdasarkan laporan realisasi APBD tahun anggaran 2024 yang diketahui realisasi pendapatan Daerah sebesar Rp 3.599.371.105.736,98. Untuk realisasi belanja daerah sebesar Rp 3.309.113.417.687,87 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 290.257.688.049,11 sedangkan untuk pos pembiayaan terdapat selisih lebih pembiayaan neto tahun berjalan sebesar Rp 518.920.026.569,05,” terangnya.
“Atas hal tersebut terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa tahun berjalan sebesar Rp 809.177.714.618,16 neraca Pemerintah Kabupaten Kotabaru per 31 Desember 2024, menyajikan informasi mengenai posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana, total aset Rp 7.454.087.170.992,98 kewajiban sebesar Rp 16.391.264.754,62. Adapun ekuitas sebesar Rp 7.437.695.906.238,36,” tambahnya pula.
Untuk laporan operasional Pemerintah Daerah menyajikan kegiatan operasional pendapatan sebesar RP 3.935.013.536.254,48 untuk beban sebesar RP 2.260.324.282.409,39 Surplus/Defisit-LO sebesar RP 1.672.555.231.809,97. Berdasarkan laporan arus kas tahun 2024 menunjukan saldo akhir kas Pemerintahan Kabupaten Kotabaru sebesar RP 809.177.714.618,16 dan laporan perubahan ekuitas terdiri dari : Ekuitas Awal sebesar
Rp 6.026.563.122.330,14, Ekuitas Akhir sebesar Rp 7.437.695.906.238,36 pada tahun 2024 Pemerintah Daerah telah berupaya semaksimal mungkin melakukan perbaikan-perbaikan untuk menyajikan laporan keuangan Pemerintah Daerah yang wajar dan bisa di pertanggung jawabkan namun demikian masih banyak hal yang harus kita benahi dan tingkatkan bersama di tahun-tahun mendatang.
Kedua Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kotabaru tahun 2025-2044. Raperda RTRW ini merupakan dokumen strategis yang menjadi pedoman dalam perencanaan dan pengelolaan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kotabaru selama 20 tahun ke depan yang mana rencana ini bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan dengan pendekatan ekonomi biru, ekonomi hijau, serta berbasis ekowisata.
Dengan Raperda ini kami berharap Kabupaten Kotabaru dapat terus tumbuh sebagai wilayah yang sejahtera, harmonis, dan lestari serta mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan yang ada
“Demikianlah kami sampaikan dua buah Raperda ini untuk selanjutnya dilaksanakan pembahasan serta nantinya mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





