Banjarmasin,kalselpos.com –
Terdakwa penipuan asimilasi fiktif, yakni Arianto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (10/6), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ernawati SH.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Asni Mereanti SH, JPU menuntut terdakwa, yang juga narapidana (napi) Lapas Banjarmasin tersebut, dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun penjara, karena dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa.
Atas tuntutan tersebut, kepada majelis hakim terdakwa menyatakan penyesalannya . “Kenapa baru menyesal, apalagi kan kamu masih dihukum atas perkara terdahulu,” ujar Asni.
“Saya tulang punggung keluarga Bu,” ujar terdakwa kembali.
Majelis hakim akhirnya menanyakan pada jaksa bagaimana dengan permintaan terdakwa, jaksa nampak tegas mengatakan, tetap pada tuntutannya.
Mengingatkan, kasus ini bermula pada 3 Juli 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin, tempat di mana terdakwa Arianto dan saksi korban Andrian Syahbana sama-sama menjadi warga binaan.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Arianto mengaku telah beberapa kali mengurus program asimilasi dan bebas bersyarat, serta mengaku mengenal sejumlah pejabat berwenang.
Terdakwa kemudian menawarkan bantuan kepada saksi Andrian Syahbana untuk mengurus program asimilasi dengan iming-iming dapat segera dibebaskan. Melalui telepon genggam milik terdakwa, saksi sempat berbicara dengan seseorang bernama Indra, yang mengaku sebagai tangan kanan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM Pusat Jakarta.
Dalam percakapan tersebut, saksi diminta untuk mengirimkan dana kesungguhan sebesar Rp250 juta ke rekening yang diberikan oleh terdakwa.
Secara keseluruhan, saksi mengaku telah mengeluarkan dana kurang lebih Rp900 juta untuk keperluan pengurusan asimilasi tersebut.
Namun, hingga saat ini, proses yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





