Empat terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel dituntut ‘Beda – beda’, terberat Ahmad Solhan dengan 5,8 tahun Penjara

Teks foto []istimewa SIDANG TUNTUTAN - Ahmad Solhan, mantan Kadis PUPR Kalsel usai dituntut 5 tahun dan 8 bulan penjara oleh jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (11/6/2025) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Sidang kasus suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan hasil OTT KPK memasuki tahap agenda tuntutan. Perkara ini kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (11/6/2025) petang.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, ke empat terdakwa masing masing Ahmad Solhan, Yulianti Erlinah, Agustya Febri dan H Ahmad.

Bacaan Lainnya

Secara berurutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membacakan tuntutan hukuman kepada mereka berempat.

Ahmad Solhan, mantan Kadis PUPR Kalsel dituntut 5 tahun dan 8 bulan penjara. Pidana tambahan uang pengganti Rp16 M subsidair atau pidana penjara 4 tahun.

Untuk Yulianti Erlina dituntut 4 tahun 6 bulan penjada, pidana denda Rp1 M subsidaair 6 bulan penjara. Pidana tambahan Rp4 M subsidair pidana penjara 3 tahun.

Adapun H Ahmad dituntut pasal pidana penjara selama 4 tahun. Kemudian denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara.

Sedang Agustya Febri, dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan. Denda Rp500 juta subsidair 5 bulan penjara.

Disinggung adanya denda Rp16 M kepada mantan Kadis PUPR Ahmad Solhan melebihi uang yang disita, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak SH menerangkan, sebelum ada OTT, yang bersangkutan sebelumnya beberapa kali mengambil uang untuk dipergunakan.

“Dari fakta persidangan terungkap, ada pemberian uang yang mana uang tersebut telah dipergunakan untuk kegiatan operasinal maupun keagamaan,” ujar jaksa Meyer Simanjuntak.

Disinggung tentang peran H Ahmad yang notabene dalam perkara ini bukan ASN, Meyer mengatakan, yang bersangkutan adalah orang pertama yang menerima Rp2,3 M dari Ketua BAZNAS Kalsel.

“Yang bersangkutan bukan hanya menyimpan namun juga sebagai penerima uang secara langsung dari Ketua BAZNAS Kalsel, kemudian uang tersebut diserahkan kepada Agustya Febri,” ujarnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait