Rantau, kalselpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Tapin mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara berulang oleh seorang pria muda.
Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Tapin Selatan tersebut, dan saat ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, dalam konferensi pers menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan keluarga korban atas terjadinya pencabulan dan segera menindaklanjutinya dengan langkah penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan kami terima, pada tanggal 7 Juni 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melakukan persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur secara berulang selama lima hari,” ujar AKBP Jimmy Kurniawan dalam keterangan resmi.
Dijelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku menghubungi korban dengan alasan meminta mengambil pakaian yang tertinggal di kamar kost. Ia mengancam akan membakarnya jika korban tidak datang.
“Korban akhirnya menemui pelaku di kost. Di sana, korban ditarik masuk dan dipaksa menginap. Pelaku lalu melakukan persetubuhan,” jelas Jimmy.
Persetubuhan terjadi selama lima hari berturut-turut, dari tanggal 1 hingga 5 Juni 2025 dan dilakukan dalam kamar kost pelaku, dalam rentang waktu itu, korban disetubuhi sebanyak 11 kali.
Pelaku juga sempat membawa korban ke lokasi lain, termasuk ke luar kota, dengan dalih mengantar pakaian. Di tempat berbeda itu, korban kembali mengalami perlakuan serupa.
“Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 15 tahun penjara. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta menjamin perlindungan terhadap korban,” jelas Kapolres Tapin.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





