Dewan dukung penerapan Tarif Parkir Baru

Teks : M Ridho(kalselpos.com)

BANJARMASIN, kalselpos.com – Kebijakan penurunan tarif parkir yang resmi diterapkan pada 31 Mei 2025, mendapat dukungan dari DPRD Banjarmasin.

Tarif parkir yakni untuk kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp3.ribu menjadi Rp2 ribu, dinilai cukup layak diterapkan di kota itu.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar mengungkapkan, kebijakan itu diputuskan setelah dilakukan dan dibahas dalam rapat lintas komisi.

Pihaknya bersama jajaran menyetujui kebijakan penurunan tarif parkir, khususnya bagi kendaraan roda dua.

”Setelah kami menerima surat dari Pak Walikota untuk memberitahu perihal kebijakan penurunan tarif parkir ini, kami langsung rapat lintas komisi, yakni Komisi II dan Komisi III,” ungkapnya.

Rapat lintas komisi ini jelasnya, dilaksanakan menjelang kebijakan revisi Perwali dari penerapan Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah itu diumumkan Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR pada 30 Mei 2025.

“Pada dasarnya DPRD Banjarmasin setuju kebijakan tersebut,” ujarnya.

Persetujuan ini melihat pada kondisi perekonomian masyarakat yang juga cukup sulit saat ini.

“Pastinya lagi masyarakat gembira dengan kebijakan ini,” ujarnya.

Ridho menyebut, sebenarnya penetapan tarif parkir bagi kendaraan roda dua ini mengembalikan sebelum dinaikkan pada April 2024, yakni untuk kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000.

“Banyak masyarakat mengeluhkan kebijakan itu ke kita, sekarang sudah diturunkan, masyarakat pastinya senang,” yakinnya.

Kemudian katanya, tinggal menunggu kebijakan untuk penurunan tarif parkir kendaraan roda empat saja lagi jika memungkinkan juga segera diputuskan.

“Saya rasa dengan penurunan tarif parkir ini tidak signifikan juga mempengaruhi pendapatan asli daerah (PAD),” kiranya.

Yang paling penting saat ini, kata M Ridho, penerapannya di lapangan, karenanya perlu sosialisasi intensif, bahkan bisa lewat media spanduk dan lainnya.

“Karena kemarin saya pergi ke pasar, masih tetap juru parkir mematok Rp3 ribu, artinya masih banyak yang belum tahu atau tidak mau tahu,” sesalnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait