Kesabaran Polres Tabalong diuji, Bantu mediasi Pasutri Cekcok, malah Dituding Mengintimidasi

Teks foto []istimewa LAKUKAN MEDIASI - Jajaran Polres Tabalong saat memfalitasi sekaligus memediasi pasutri yang cekcok di ruang SPKT setempat, di Tanjung.(kalselpos.com)

Tanjung,kalselpos.com – Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan adanya dugaan intimidasi oleh petugas terhadap pria yang terlibat dalam percekcokan antara suami isteri (pasutri), Polres Tabalong menyampaikan klarifikasi, pada Selasa (3/6/2025) kemarin.

Kepada wartawan, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, menjelaskan tindakan yang diambil oleh anggota di lapangan semata-mata untuk merespons laporan masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Penanganan dilakukan secara humanis, tanpa ada tindakan paksaan ataupun intimidasi kepada pihak mana pun. Kami hanya memfasilitasi penyelesaian damai berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Iptu Joko juga menegaskan, petugas yang berada di lokasi merupakan bagian dari unit patroli dan SPKT, bukan dalam rangka penindakan hukum. “Keberadaan anggota di lapangan adalah bagian dari pelayanan kepolisian dalam dalam rangka Harkamtibmas di masyarakat,” tambahnya.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas juga menyampaikan, jika pihaknya senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dalam melayani masyarakat. “Kami terbuka terhadap masukan, namun informasi yang beredar harus akurat dan benar. Polres Tabalong akan terus berupaya menyelesaikan setiap persoalan masyarakat secara damai dan bermartabat,” tegasnya.

Menurut informasi yang diperoleh menyebutkan, keributan pasutri ini, terjadi pada Jumat (30/5/2025) malam lalu, sekitar pukul 20.30 Wita.

Jajaran Polres Tabalong menerima laporan dari masyarakat ED (31), warga Desa Sulingan, Kecamatan Murung Pudak terkait adanya percekcokan di samping toko roti.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati keributan antara seorang pria berinisial IWD (41) yang mengaku sebagai wartawan dan seorang perempuan berinisial AA ( 45 ) yang diketahui merupakan pasangan suami istri.

Petugas SPKT Polres Tabalong segera mengamankan situasi dan menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Karena situasi di lokasi tidak kondusif, kedua pihak sepakat untuk melanjutkan penyelesaian masalah melalui mediasi di Mapolres Tabalong. Mediasi dilaksanakan di ruang SPKT dan difasilitasi langsung oleh petugas kepolisian.

Permasalahan yang dibahas dalam forum mediasi berkaitan dengan keberadaan kendaraan roda empat milik AA yang sempat dibawa oleh IWD.

Setelah dialog yang berlangsung secara kondusif dan terbuka, disepakati kendaraan akan dikembalikan kepada AA dan pengambilannya dilakukan secara langsung oleh AA di wilayah Banjarbaru.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta disaksikan oleh dua orang saksi. Proses mediasi berlangsung lancar, aman, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait