Paringin,kalselpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Balangan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika, Selasa (3/6/2025) di Halaman Mako Polres Balangan.
Pemusnahan barang bukti tersebut, berasal dari 2 LP (Laporan Polisi) atas pengedaran sabu yang diungkap Satresnarkoba Polres Balangan beberapa waktu lalu dengan total 14,32 gram sabu dan 36 butir ekstasi yang dimusnahkan.
Kasus tersebut yakni pelaku berinisial MA asal Desa Teluk Karya, Kecamatan Lampihong dengan barang bukti berupa dengan barang bukti sabu dengan berat bersih 9,14 gram dan 35 butir ekstasi.
Kemudian NA asal Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong dengan barang bukti sabu dengan berat bersih 7,28 gram dan 5 butir ekstasi.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi menegaskan komitmen Polres Balangan dalam memusnahkan peredaran narkotika di Balangan.
“Kami tidak pandang bulu, siapapun yang bersinggungan atau berkaitan dengan peredaran narkotika akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memberantas narkotika di Balangan dengan menyampaikan terkait informasi adanya peredaran narkotika.
“Kami harapkan informasi, baik itu dari masyarakat atau rekan lain yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika agar bisa berkoordinasi agar dapat turut ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkotika di Balangan,” tutupnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





