Amuntai, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar Rapat Paripurna DPRD Ke-16 Masa Sidang II Tahun 2025, di Gedung Kantor DPRD Lantai II, Senin (2/6/2025).
Rapat Paripurna ini dengan agenda Penyampaian Kepala Daerah atas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kegiatan dipimpin Ketua DPRD HSU H Fadilah, dihadiri Bupati HSU H Sahrujani, Wakil Bupati HSU Hero Setiawan, Ketua dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala SKPD serta tamu undangan lainnya.
Dalam sampaiannya, Bupati H Sahrujani mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif yang telah memberikan kesempatan kepada eksekutif dalam menyampaikan empat buah Raperda.
Ke empat Raperda tersebut adalah, Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, Raperda tentang pembiayaan tahun jamak.
Kemudian, Raperda tentang pencadangan dana untuk pilkada 2029 dan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Sahrujani menjelaskan, bahwa Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 ini merupakan tugas pemerintah daerah yang di atur dalam undang-undang tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Jadi setelah tahun anggaran berakhir kepala daerah wajib menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





