Terkait pemberian Pembiayaan oleh Bank Pemerintah, Hakim Vonis Bebas terdakwa

Teks foto []istimewa DIVONIS BEBAS - Majelis hakim Pengadilan Tipokor Banjarmasin saat memvonis bebas, Ahmad Maulid Alfath yang terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank milik pemerintah.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Banjarmasin, membebaskan terdakwa Ahmad Maulid Alfath.

Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh bank milik pemerintah.

Bacaan Lainnya

Majelis hakim yang diketuai Susandi SH berpendapat jika perkara ini bukan tindak pidana korupsi, namun masuk dalam ranah perdata.

“Memutus ‘onslag’ dalam perkara ini, putusan pengadilan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti, namun tidak merupakan tindak pidana,” ujar Hakim Ketua, Suwandi SH, di Banjarmasin, Senin (2/6/2025) petang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.

Serta terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar lebih. Apabila tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa Husrani Noor SE SH menanggapi putusan bebas ini mengaku puas atas vonis dari mejalis hakim ini.

“Kami selaku kuasa hukum puas terkait vonis bebas klien kami ini,” ujarnya, pengacara yang akrab disapa Rani ini.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait