Rantau,kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna agenda pendapat akhir fraksi -fraksi. Senin (2/6/ 2025) .
Tiga regulasi tersebut meliputi Raperda RPJMD Tapin 2025–2029, perubahan atas Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah dan dihadiri unsur pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati H. Juanda serta para anggota dewan.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Rustan Nawawi menyampaikan Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tapin menyatakan dukungan penuh terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis yang diajukan pemerintah daerah Daerah.
Menurutnya RPJMD 2025–2029 harus menjadi dokumen pembangunan yang strategis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Tapin. “Kami berharap RPJMD ini mampu memberikan arah pembangunan yang jelas dan berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait perubahan Perda Pajak dan Retribusi fraksi Golkar meminta agar Pemkab Tapin menyiapkan langkah konkret dalam implementasi kebijakan pajak dan retribusi, mengingat sektor ini merupakan tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD).
Sementara Fraksi PDI Perjuangan melalui Juru bicaranya Yusfianor menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan, terutama bagi wilayah Tapin yang memiliki kondisi geografis menantang seperti Kecamatan Candi Laras Utara, Candi Laras Selatan, Hatungun, dan Piani.
“Kami meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian harga satuan pekerjaan berdasarkan realita lapangan, sesuai regulasi pengadaan dan keuangan daerah,” ujar Yusfianor.
Fraksi juga menekankan perlunya penguatan peran Inspektorat Daerah (APIP) sebagai pengawas internal dalam pengadaan barang dan jasa.
“Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memberikan ruang bagi APIP sebagai jalur awal penanganan penyimpangan. Ini harus dijadikan acuan dalam RPJMD,” jelas Yusfianor.
Terkait Raperda Perizinan Berusaha, Fraksi menegaskan pentingnya penyederhanaan birokrasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan perlindungan masyarakat.”Percepatan investasi harus tetap menjaga prinsip kehati-hatian,” tegas Yusfianor.
Sementara dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Fraksi menilai perubahan regulasi ini sebagai langkah penting menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, serta hasil evaluasi pemerintah pusat.
Menanggapi itu, Bupati Tapin, H. Yamani,
menyampaikan bahwa pengesahan ketiga perda tersebut menjadi fondasi legal bagi arah pembangunan lima tahun ke depan. “RPJMD ini akan menjadi acuan utama pembangunan yang sejalan dengan agenda nasional dan provinsi,” ujarnya.
Perubahan pada Perda Pajak dan Retribusi, kata Yamani, dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, pengaturan baru mengenai perizinan berusaha merespons amanat UU Cipta Kerja yang mendorong kemudahan investasi di daerah.
Selanjutnya, seluruh dokumen peraturan akan dikirim ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor registrasi. “Kita harap proses ini berjalan lancar agar implementasi perda bisa segera dimulai,” ujar Yamani.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah dan dihadiri unsur pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati H. Juanda serta para anggota dewan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





