Kotabaru, kalselpos.com– Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S. Sos didampingi Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Pj. Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas Koperindag Kotabaru menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2024 serta menandatangani berita acara serah terima LHP LKPD bersama Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Andriyanto, Senin (26/05/2025) yang bertempat di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Kalsel.
Selain Kabupaten Kotabaru ini juga dilakukan oleh 13 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan yang disaksikan oleh Kepala BPKAD masing-masing daerah.
Dalam kesempatan itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Andriyanto menerangkan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, dan BPK memberikan opini dengan mempertimbangkan empat kriteria.
“Empat kriteria itu, yakni sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan bukti dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal,” jelasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan Andriyanto mengungkapkan, berdasarkan empat kriteria itu BPK telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sehingga menyatakan bahwa 13 Pemerintah Daerah se-Kalsel telah menyajikan laporan keuangan daerah secara wajar dalam segala hal material.
Kemudian, posisi keuangan pada 31 Desember 2024, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan akuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan atau WTP.
Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan yaitu, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





