BANJARMASIN, kalselpos.com – Kabar gembira bagi warga Banjarmasin. Mulai hari ini, Jumat (30/5/2025), tarif parkir kendaraan roda dua resmi diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000.
Penyesuaian tarif ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H. M Yamin HR, sebagai bagian dari komitmen pemerintah kota untuk meringankan beban masyarakat.
“Pada Jumat yang penuh berkah ini, saya resmi menandatangani dan mengubah Perwali Banjarmasin terkait tarif parkir,” ujar Yamin melalui akun media sosial resminya.
Penurunan tarif ini juga bertepatan dengan hari ke-100 masa kerja pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin, Yamin-Ananda. Wakil Wali Kota, Ananda, menyebut keputusan ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat selama tarif parkir kendaraan roda dua berada di angka Rp3.000.
“Pak Wali tadi jam 10.00 Wita sudah menandatangani perubahan Perwali. Ini merupakan komitmen nyata kami untuk mendengar suara masyarakat,” ujar Ananda.
Ananda juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juru parkir terkait kebijakan baru ini.
Ia menegaskan bahwa perubahan tarif parkir roda empat yang saat ini masih Rp5.000, sedang dalam tahap pembahasan bersama DPRD Banjarmasin.
Terpisah, Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, mengakui bahwa kebijakan ini berpotensi menurunkan pendapatan retribusi daerah, yang sebelumnya ditargetkan mencapai Rp5,4 miliar.
Namun, ia menegaskan bahwa dampak tersebut akan dihitung kembali secara menyeluruh.
“Kita akan hitung lagi penurunan pendapatannya. Tapi yang utama sekarang adalah mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





