Tanah Bumbu,kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), menggelar Rapat Paripurna penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanbu, Senin (19/5/2025) di Ruang Utama Kantor DPRD Tanbu.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanbu, Andrean Atma Maulani, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Hasanuddin, S.Ag., dan H. Sya’bani Rasul.
Bupati Tanbu, Andi Rudi Latif, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Yulian Herawati, menyampaikan sambutan sekaligus menyerahkan secara resmi naskah dua Raperda kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak legislatif.
Sekda menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan.
Ia menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut telah melalui pembahasan di tingkat eksekutif dan kini diajukan untuk ditindaklanjuti di tingkat legislatif.
Adapun dua Raperda yang disampaikan adalah:
1. Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
2. Raperda tentang Bangunan Gedung.
Setelah penyampaian sambutan dan penyerahan naskah Raperda, dilakukan serah terima dokumen dari Sekda kepada Ketua DPRD Tanbu. Selanjutnya, berkas diserahkan kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanbu untuk proses pembahasan lebih lanjut.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh para Asisten dan Staf Ahli Bupati, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pimpinan SKPD, kepala badan dan bagian, pihak perbankan, serta perwakilan Perusahaan Daerah (Perusda) Tanbu.
Dengan dilaksanakannya Rapat Paripurna ini, diharapkan pembahasan terhadap kedua Raperda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tanbu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





