DKPP Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Registrasi Keamanan Pangan Segar

Teks Foto: suasana kegiatan saat pelaksanaan DKPP Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Registrasi Keamanan Pangan Segar. (ist)(kalselpos.com)

Martapura, kalselpos.com– Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Registrasi Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) pada 2 (dua) tempat sekaligus, Kecamatan Karang Intan dan Kecamatan Aranio, Rabu (28/5/2025).

Kepala DKPP Banjar Sipliansyah mengajak seluruh pelaku usaha kecil untuk segera mendaftarkan produk mereka dalam program registrasi PSAT-PDUK, dengan langkah ini, kita tidak hanya meningkatkan kualitas produk, tetapi juga memberikan perlindungan bagi konsumen.

Bacaan Lainnya

“Kami berkomitmen untuk mendukung pelaku usaha kecil dalam memperoleh registrasi PSAT-PDUK, dengan adanya sertifikasi ini, produk lokal akan lebih dipercaya oleh konsumen dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar,” ucap Sipliansyah.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melalui Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Hadizah menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha kecil mengenai pentingnya registrasi keamanan pangan segar asal tumbuhan, guna memastikan kualitas dan keamanan produk yang beredar di masyarakat.

“Dalam pertemuan ini, peserta diberikan informasi mengenai prosedur registrasi PSAT-PDUK, manfaat sertifikasi bagi usaha kecil, serta regulasi yang harus dipenuhi agar produk pangan segar dapat beredar dengan standar keamanan yang baik,” ujarnya.

Sekretaris Kecamatan Karang Intan Hj Emma Susanty, berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya keamanan pangan dan membantu mereka dalam proses registrasi produk mereka.

Sedangkan Kecamatan Aranio diwakili Kasam, juga menyampaikan peningkatan kesadaran akan keamanan pangan perlu legalitas produk yang mereka edarkan dipasaran, beliau berharap pelaku usaha dapat mengantongi registrasi tersebut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait