Rantau, kalselpos.com – Kepolisian Resor Tapin mencatat 28 kasus tindak pidana dalam Operasi Sikat I Intan 2025 yang digelar pada 1–14 Mei lalu. Wakapolres Tapin, Kompol Aunur Rozaq, mengungkapkan hasil operasi tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikan, Senin (26/5), di Rantau.
Dari total kasus yang ditangani, sebanyak 41 orang diamankan, terdiri dari empat target operasi dan 37 non-target. Jenis pelanggaran yang ditemukan mencakup pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penggelapan, pencurian dengan pemberatan (curat), kepemilikan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, serta kasus pemerkosaan.
“Kasus narkoba mendominasi dengan lima laporan dan enam tersangka. Selain itu, ada pula sembilan kasus mabuk di tempat umum dengan 16 pelaku yang dibina,” terang Rozaq.
Adapun jenis kasus yang diungkap, di antaranya curanmor dengan dua tersangka, kedua kasus tindak pidana penggelapan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan empat tersangka, kemudian kepemilikan senjata tajam dengan tiga tersangka.
Selanjutnya kasus Narkoba dengan enam tersangka, pemerkosaan serta kasus tindak pidana ringan dua kasus yaitu mabuk di tempat umum sembilan kasus dengan 16 orang terperiksa.
Penjualan miras tanpa izin tujuh kasus dengan delapan orang juga dilakukan pembinaan.
Kompol Rozaq menegaskan, Polres Tapin akan terus berkomitmen menjaga situasi Kamtibmas melalui operasi serupa dan meningkatkan pengawasan di wilayah hukumnya.
Turut mendampingi konferensi pers Kabag Ops Kompol Ismat Wahyudi, Kasat Reskrim AKP Galih Putra Wiratama dan Kasi Humas, Ipda Yudis.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





