MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru

Teks foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Istimewa)(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com –Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan
menolak gugatan atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Senin (26/5).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil yang diajukan Syarifah seperti politik uang, intimidasi, ketidaknetralan ASN dan BUMN, serta kurangnya sosialisasi PSU oleh KPU tidak disertai bukti kuat.

Bacaan Lainnya

MK menolak kedua perkara yang mempermasalahkan hasil PSU Banjarbaru karena tidak memenuhi syarat hukum. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Konstitusi, Suhartoyo, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025) dilansir dari berbagai sumber.

Dalil mengenai salah penulisan DPT dan intimidasi kepada pemantau juga dinilai telah diselesaikan atau tidak terbukti secara hukum.

Dengan demikian, KPU dapat segera mengesahkan kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru nomor urut 1, Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Sebelumnya,
gugatan pertama diajukan oleh pemantau pemilu dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayan, dengan nomor perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sementara gugatan kedua diajukan oleh warga bernama Udiansyah (319/PHPU.WAKO-XXIII/2025). Keduanya ditolak karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Untuk perkara Udiansyah, MK menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing karena bukan peserta pemilihan atau pemantau pemilu sebagaimana disyaratkan UU.

“Pemohon adalah warga sekaligus pemilih di TPS 007 Sungai Besar, namun tidak tergolong peserta pemilihan sebagaimana diatur UU,” kata Hakim MK Arsul Sani.

PSU digelar setelah paslon nomor 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin–Said Abdullah, didiskualifikasi sebulan sebelum pencoblosan Pilkada Banjarbaru 2024.

Meski masih tercetak di surat suara, suara untuk pasangan itu dinyatakan tidak sah, membuat paslon Lisa Halaby–Wartono meraih 100% suara sah.

Gugatan ke MK kemudian dikabulkan sebagian, dan MK memerintahkan PSU antara paslon 01 melawan kolom kosong.

Hasil PSU pada 19 April 2025 mencatat kemenangan Lisa–Wartono dengan 56.043 suara (52,1%) atas kolom kosong yang meraih 51.415 suara (47,85%).

Dengan selisih 4.628 suara, KPU Banjarbaru menetapkan Lisa Halaby–Wartono sebagai pemenang Pilkada 2025–2030.

Hasil ini pun kembali digugat, namun ditolak MK.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait