Kemenkum Kalsel dan Pemkab Banjar Bahas Harmonisasi Ranperda Perhubungan

Teks Foto: RAPAT HARMONISASI - Kemenkum Kalsel saat gelar rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan.(Ist)(kalselpos.com)

Martapura, kalselpos.com– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkum Kalsel) terus mendukung penyusunan regulasi yang tepat sasaran di daerah.

Salah satunya diwujudkan melalui rapat harmonisasi bersama Pemerintah Kabupaten Banjar dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, yang digelar pada Senin (26/5/2025) di Balai Pertemuan Garuda (BPG) Kanwil Kemenkum Kalsel.

Bacaan Lainnya

Rapat dipimpin oleh Muhammad Rezki Kusuma selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda bersama Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.

Dari pihak Pemkab Banjar turut hadir perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar.

Dalam sambutannya, Muhammad Rezki menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Kanwil Kemenkum Kalsel hadir untuk memberikan pelayanan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah. Tujuannya agar setiap Ranperda disusun sesuai dengan prinsip, kaidah, dan hierarki peraturan perundang-undangan,” terangnya.

Rapat berlangsung interaktif dengan pembahasan mendalam pada substansi maupun teknis penulisan setiap pasal dalam rancangan tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar, Refda Helmy Rakhman, menekankan pentingnya penataan sektor perhubungan sebagai penggerak utama pertumbuhan daerah.

“Perhubungan adalah urat nadi perekonomian. Penataan sistem transportasi yang terintegrasi dan berbasis pelayanan akan sangat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjar, Ahmad Rizal Putra, menyatakan bahwa kegiatan harmonisasi ini menjadi bagian penting dalam menghadirkan regulasi yang bukan hanya berkualitas secara yuridis, tetapi juga bermanfaat secara praktis bagi masyarakat.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait