Banjarmasin, kalselpos.com – Diduga gara-gara barang bukti Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin digugat pemilik tongkang.
Gugatan sudah masuk Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan nomor registrasi atau nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN Bjm.
Adapun para pihak, penggugat PT Prima Surya Putra, dengan tergugat KPKNL dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Sidang sudah dimulai, pada Rabu (20/5/2025) lalu, dengan agenda mediasi, namun dari pihak tergugat satu, yakni KPKNL tidak hadir dan informasinya sidang dilanjutkan, Rabu (28/5/25) depan.
Untuk penggugat dihadiri kuasa hukum Borneo Law Firm, sedangkan dari pihak Kejari Banjarmasin dihadiri bagian Datun selaku Jaksa Pengacara Negara.
Informasi didapat berawalnya gugatan, ketika adanya kasus pencurian BBM oleh para anak buah kapal.
Dan pemilik kapal atau perusahaan tidak terima kemudian melaporkan pencurian tersebut ke Kepolisian hingga kasusnya sampai ke PN Banjarmasin.
Akan tetapi kapal tersebut bukannya dikembalikan kepada korban, tapi malah disita dan kemudian dilelang melalui KPKNL Banjarmasin.
Keberatan akan tindakan itu, pemilik kapal melakukan gugatan di PN Banjarmasin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





