Amuntai, kalselpos.com – Seekor owa kalawat diserahkan pihak Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kepada Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penyerahan satwa dilindungi ini dilaksanakan di halaman Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, Jum’at (23/5/2025).
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Kalsel Jarot, mengungkapkan satwa yang diserhkan ini sebenarnya hewan liar, tapi sudah dipelihara orang selama 4 tahun.
Sebelum mengembalikan ke alam liar, pihaknya harus memperhatikan beberapa hal, diantaranya apakah hewan ini bisa mengembalikan sipat liarnya sehingga dia bisa mencari makan sendiri.
Namun, apabila prilaku liarnya tidak kembali, dan tidak bisa mencari makan sendiri, mau tidak mau akan dipelihara dalam kandang.
“Kita melihat kondisinya dulu, apabila bisa dilepasliarkan dan mencari makan sendiri akan kita rilis, dan misalkan tidak memungkinkan akan dipelihara di kandang binatang atau lembaga konservasi lain,” kata dia.
Jarot menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara hewan dilindungi dirumah, ataupun menjual satwa dilindungi secara ilegal.
“Kalau mau memelihara ya harus sesuai presedur dan perundang-undangan yang belaku,” ucapnya.
Bahkan dalam UU No. 32 Tahun 2024 berisi tentang penguatan konservasi satwa dan ekosistem di Indonesia, serta memberikan sanksi yang lebih tegas bagi pelanggar terkait dengan satwa liar yang dilindungi.
“Apabila melakukan dengan perseorangan bisa dihukum minimal 3 tahun kurungan penjara dan kalau korporasi bisa sampai 5 tahun kurungan penjara serta denda 100 juta,” tegasnya.
Sementara, anggota Damkar HSU Edy Saputra, menjelaskan, bahwa spesies endemik Kalimantan ini diamankan dari sebuah kandang warga, di Desa Hulu Pasar, Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (22/5/2025).
Sebelumya petugas Damkar mendapat informasi bahwa ada warga yang memelihara hewan dilindungi kalau disini sering disebut owa-owa.
Kemudin petugas Damkar mendatangi pemilik dan memberikan pemahaman bahwa tidak boleh memelihara satwa dilindungi tersebut tanpa izin.
Setelah diberikan pemahaman, pemilik dengan menerima baik apa yang disampaikan pihak Damkar, lalu kemudian di lakukan evakuasi hingga dilaksankan penyerahan kepada BKSDA Kalsel.
“Alhamdulillah owa ini dalam kondisinya sehat hingga proses penyerahan berjalan lancar,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





