Tanjung, kalselpos.com– Ditundanya paripurna penyampaian RPJMD Tabalong tahun 2025 – 2029 karena tidak memenuhi kuorum kehadiran anggota DPRD Tabalong mendapat sorotan tajam Majelis Daerah Presidium KAHMI Kabupaten Tabalong, Kadarisman.
Menurutnya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang kerap mangkir dari agenda penting seperti rapat paripurna tanpa alasan yang jelas, kini harus siap berhadapan dengan konsekuensi serius.
Lebih jauh Kadarisman menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk melaporkan anggota dewan yang indisipliner ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Kadarisman menjelaskan, meskipun anggota DPRD memiliki waktu kerja yang lebih fleksibel dibandingkan Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tetap terikat pada kewajiban untuk hadir dalam setiap agenda dan sidang resmi yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Anggota DPRD sejatinya memiliki waktu kerja yang fleksibel, tidak seperti ASN yang setiap hari wajib hadir di waktu kerja yang ditentukan,” ujar Kadarisman.
Disampaikannya, namun, meskipun punya waktu kerja yang fleksibel, Anggota DPRD wajib hadir ketika ada agenda dan sidang resmi yang sudah dibuat oleh Banmus.
Terlebih lagi untuk sidang paripurna, yang merupakan rapat resmi dengan status tertinggi. Seluruh anggota DPRD, menurut Kadarisman, sejatinya wajib hadir, kecuali ada alasan tertentu yang dapat dibenarkan. Kehadiran minimal secara kelembagaan juga diperlukan untuk mencapai kuorum.
Kadarisman menyoroti dampak serius dari ketidakhadiran anggota DPRD, yaitu potensi tidak terpenuhinya kuorum yang akan berujung pada tertundanya sidang. Akibatnya, agenda penting penyelenggaraan pemerintahan yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti pembahasan anggaran atau kebijakan strategis, bisa tertunda.
“Ketidakhadiran Anggota DPRD dapat membuat tidak kuorum. Dampaknya sidang tidak bisa dilanjutkan. Dampak turunannya adalah agenda penting penyelenggara pemerintahan yang berkaitan dengan sustainability kepentingan publik menjadi tertunda,” tegasnya.
Kadarisman dengan tegas menyatakan bahwa anggota DPRD yang absen atau tidak hadir tanpa alasan sah ketika ada agenda penting seperti rapat paripurna, dapat disebut mangkir. Ini, menurutnya, sudah cukup menjadi alasan bagi masyarakat untuk membuat laporan ke Badan Kehormatan DPRD.
“Saya mengatakan anggota DPRD yang absen atau tidak hadir tanpa alasan hak ketika ada agenda penting seperti rapat paripurna bisa disebut mangkir. Itu cukup alasan bagi masyarakat membuat laporan ke Badan Kehormatan DPRD untuk diproses,” jelas Kadarisman.
Ia bahkan mengungkapkan keprihatinannya, “Bayangkan saja, Ketua DPRD dan Sekretaris Dewan pun tidak mengerti anggotanya tidak hadir tanpa alasan, kecuali beberapa orang seperti yang disebutkan Sekwan di pemberitaan,” katanya.
Publik dan entitas politik, termasuk organisasi masyarakat, memiliki hak untuk mengingatkan anggota dewan yang telah mereka pilih. Kadarisman berharap agar anggota dewan kembali kepada fungsi etik, moral, dan normatifnya demi kepentingan rakyat yang sedang dibahas di meja persidangan bersama pihak eksekutif.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





