Tanjung, kalselpos.com – Rapat Paripurna DPRD Tabalong penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 pada Jumat (23/5), resmi ditunda karena tidak kuorum.
Rapat tersebut seharusnya juga penyampaian penjelasan Bupati Tabalong terhadap perubahan Propemperda tahun 2025. Namun, dari 30 anggota DPRD hanya 11 orang yang hadir dalam daftar absen. Jumlah tersebut jauh dari batas minimum kehadiran 50 persen 1 seperti yang diatur dalam tata tertib DPRD.
Ketua DPRD Tabalong, Riza Fahlipi, SM, MM yang memimpin rapat, mengonfirmasi penundaan tersebut.
“lya, rapat ditunda karena tidak kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD. Pembahasan akan dijadwal ulang melalui Badan Musyawarah (Bamus) tiga hari kedepan” jelasnya.
Rapat Paripurna dijadwalkan mulai pukul 13.30 Wita namun sampai 15.30 Wita belum juga memenuhi kuorum, dari pantauan kalselpos.com terlihat beberapa anggota dewan yang duduk diluar tidak memasuki ruangan sidang hingga ketua memutuskan penundaan.
Riza mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran anggota dewan hingga menyebabkan paripurna harus ditunda.
“Kita sudah bangun juga komunikasi ke fraksi yang ada di DPRD Tabalong tapi ada WA yang tidak dibalas mungkin ada yang berhalangan”jelasnya lagi.
Seharusnya menurut Riza peran Sekretaris Dewan sebagai jembatan terbaik antara legilslatif dan eksekutif untuk mengkomunikasikannya.
Riza juga memastikan kalau tidak kuorumnya paripurna bukan karena ada masalah dengan Raperda RPJMD yang diajukan Pemkab, “Ini hanya miss komunikasi saja” tandasnya.
Wakil Ketua DPRD Tabalong, Hj Noor Farida dari fraksi PKB kepada wartawan enggan menjelaskan secara gamblang alasannya tidak memasuki ruang sidang.
“Cuaca sedang panas, perlu banyak mengonsumsi air mineral dan buah biar tidak dehidrasi” ujarnya sambil berlalu dan melepas senyum.
Sementara Bupati Tabalong, Ir. H M Noor Rifani, SH, MT, enggan memberikan keterangan kepada wartawan, Ia berlalu saja usai paripurna dinyatakan ditunda oleh Ketua DPRD Tabalong.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





