Amuntai, kalselpos.com – seekor owa-owa berhasil dievakuasi petugas Damkar dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Spesies endemik Kalimantan ini diamankan dari sebuah kandang warga, di Desa Hulu Pasar, Kecamatan Amuntai Tengah, Kamis (22/5/2025).
Sebelumya petugas Damkar mendapat informasi bahwa ada warga yang memelihara owa-owa.
Kemudin petugas Damkar mendatangi pemilik dan memberikan pemahaman bahwa tidak boleh memelihara hewan tersebut tanpa izin, sebab, owa-owa merupakan salah satu satwa yang dilindungi undang-undang.
“Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi,” ujar anggota Damkar HSU Edy Saputra.
Bahkan lanjut Edy, apabila terbukti menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi tanpa izin ada sanksi pidana dan denda.
“Jadi bagi masyarakat yang sengaja melakukan pelanggaran Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990, bisa dijerat pasal 40 ayat (2) UU 5/1990 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ucapnya.
Setelah diberikan edukasi peraturan hewan dilindungi ini pemilik pun akhirnya dengan baik-baik menyerahkan hewan owa-owa atau owa kalawat kepada pihak Damkar HSU.
“Usai menerima hewan dilindungi inj kita langsung berkoordinasi dengan BKSDA Kalsel,” ungkap dia.
Dikesempatan ini, Edy menghimbau kepada masyarakat HSU untuk tidak memelihara satwa dilindungi tanpa ada izin yang sah.
“Kepada masyarakat apabila memiliki hewan dilindungi tanpa ada izin agar bisa menyerahkan ke Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, melalui Bidang Linmas dan Damkar,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





