5 Legislator Barsel Laporkan Oknum Wartawan ke Polisi

Teks foto: Wakil ketua I DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ideham. (Ist)(kalselpos.com)

Buntok,kalselpos.com
Beberapa waktu lalu dunia media sosial (medsos) di wilayah Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, dihebohkan dengan adanya pemberitaan
oleh inisial G yang menyebut DPRD Barsel pindah kantor ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barsel.

Diduga pemberitaan tersebut sebagai pencemaran nama baik, hoaks dan fitnah, maka lima anggota DPRD Kabupaten Barsel melaporkan oknum G tersebut ke Polres Barsel pada hari Rabu, 21 Mei 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Berita itu tidak benar, tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan sangat memojokkan nama lembaga DPRD Barsel,” kata Wakil Ketua I DPRD Barsel Ideham kepada media ini usai mengikuti apel bersama di lapangan Polres lama, Jalan Tugu, Kota Buntok, Kamis (22/5/2025).

Legislator PAN ini menjelaskan, bermula pada Senin (19/5/2025) lalu, pihaknya berada di Aula Dinas PUPR Barsel untuk memenuhi dua undangan yang merupakan agenda resmi dari Pemkab Barsel.

“Saat keluar dari ruangan Kepala Dinas PUPR Barsel, yang bersangkutan alias G ini menghampiri saya dan mengajak berfoto bersama, namun foto tersebut disalahgunakan untuk mendukung isi berita yang tidak sesuai fakta dan menyudutkan pihaknya serta lembaga, kami sangat keberatan,” ujarnya.

Menurut Ideham, selain itu oknum G ini juga diduga melakukan ancaman terhadap Kepala Dinas PUPR Barsel, Ita Minarni.

“Sebelum mengambil foto, dia sempat mengancam akan memviralkan jika tidak diizinkan bertemu dengan Ibu Kadis PUPR, hal tersebut disaksikan oleh Astri Darmayanti staf beliau,” ungkapnya.

Dalam laporannya, selain pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, juga menyampaikan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena penyebaran foto dan video tanpa izin serta tanpa konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku demi menjaga kehormatan lembaga serta mencegah penyebaran informasi menyesatkan,” tegasnya

Sementara itu, Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, S.I.K, M.H., membenarkan bahwa telah menerima laporan dari Wakil Ketua I DPRD Barsel, Ideham dan empat anggota lainnya serta telah melakukan proses pemeriksaan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan sedang berproses, kita komitmen dan transparan. jika memang nantinya ditemukan unsur-unsur maka akan dinaikan ketahap penyidikan,” jelas Kapolres.

Selain itu Kapolres menambahkan, pihaknya menyarankan bagi pelapor untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers, untuk memastikan apakah oknum tersebut adalah wartawan serta memastikan apakah pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik atau bukan.

“Jika nantinya sudah ada keterangan dari Dewan Pers, misalkan yang bersangkutan atau pemberitaan tersebut bukan produk jurnalistik maka kita akan cepat memprosesnya untuk proses hukumnya agar jadi pembelajaran buat semuanya. Wartawan adalah mitra kita, tapi pemberitaan-pemberitaannya harus sesuai dengan fakta supaya tidak ada yang dirugikan,” tutup Jecson.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait