37.72 gram Sabu milik tiga Pelaku dimusnahkam

Teks foto []istimewa PEMUSNAHAN SABU - Pengungkapan perdaranan narkotika jenis sabu-sabu sekaligus pemusnahan barang bukti oleh Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R Hutapea(kalselpos.com)

Buntok, kalselpos.com – Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 37.72 gram hasil pengungkapan selama kurun waktu April Mei 2025.

“Pemusnahan barang bukti diduga sabu-sabu ini sebagai bentuk transparansi polisi dalam menangani perkara tindak pidana narkotika,” ucap Kapolres Barsel, AKBP Jecson R Hutapea, saat press release pengungkapan kasus narkoba dan curanmor, di Polres Lama, Jalan Tugu Buntok, Kamis, 22 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Kapolres membeberkan, barang bukti tersebut diamankan dari tiga orang terduga pelaku yang ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Ketiga terduga pelaku tersebut yakni berinisial ZP (46), merupakan seorang wanita yang ditangkap pada 17 April 2025 lalu di salah satu kost di Jalan Kartini Buntok dengan barang bukti 15 paket diduga sabu.
Kemudian pada 4 Mei 2025, laki-laki berinisial S (39) dan YEK (32) yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai. Dari keduanya disita sebanyak 16 paket diduga sabu-sabu.
“Jadi total barang bukti yang diamankan dari tiga terduga pelaku tersebut sebanyak 31 paket dengan berat 37,72 gram,” beber dia.

Saat ini, lanjut dia, ketiga terduga tersangka telah diamankan di Polres Barito Selatan untuk menjalani proses hukum.

Ia pun berpesan kepada masyarakat apabila melihat atau mengetahui para pelaku narkoba, ini jangan takut untuk melaporkan ke kepolisian dengan nomor call center 110.

Ia menambahkan, wilayah Barsel adalah lintasan peredaran Narkotika, sehingga peredarannya sangat tergantung dari konsumsi para pemakai narkotika sendiri.

“Jadi agar peredaran Narkotika ini tidak melebar, mari kita sama-sama mengedukasikan kepada masyarakat agar tidak mengunakan narkoba. Kita berkomitmen dengan tegas, siapa pun pelakunya akan kita tindak dengan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu juga, dalam press release tersebut, polisi juga ungkap terduga pelaku pencurian sepeda motor, berinisial JH (30) warga Jalan Padat Karya, yang berhasil ditangkap, pada 7 Mei 2025 di Jalan lintas Timpah-Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.

Sebelumnya terduga tersangka ini melakukan pencurian satu unit sepeda motor jenis Yamaha pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.

Sepeda motor tersebut sempat dibawa ke belakang salah satu gudang di Jalan Kartini Buntok dan ditinggalkannya.
Rencananya motor tersebut digadaikan untuk membayar hutang, namun tidak sempat.

Karena motor tersebut keburu ditemukan oleh polisi, setelah dilaporkan korban.
“Saat ini terduga tersangka curanmor telah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait