Menteri LH Tinjau TPA Hatiwin Tapin

Teks foto Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau TPA Hatiwin Tapin bersama Pemerintah Kab Tapin.(ist) (kalselpos.com)

Rantau, kalselpos.com – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Hatiwin di Tapin Selatan, Kalimantan Selatan, Rabu (21/5), menyusul sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapin akibat praktik pembuangan sampah terbuka (overdumping).

Dalam kunjungan itu rombongan Menteri LH disambut Staf Ahli Bupati H Syarifudin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin Ir Nurdin, dan Kepala Dinas Perkimtan Yumanto dan langsung berdialog di depan pintu masuk TPA bersama Kadis Lingkungan Hidup Tapin.

Bacaan Lainnya

Usai berdialog Menteri meninjua TPA dan melihat proses penimbangan sampah di TPA tersebut dan ke lokasi TPA yang ditumpuki sampah.

Tujuan kunjungan Menteri LH ini untuk melihat apa yang sudah dilakukan oleh Pemeirntah Kabupaten Tapin setelah diberikan sangsi administrasi berdasarkan SK Menteri LH/Kepala BPLH nomor 350 Tahun 2025 berupa paksaan pemerintah menghentikan pengelolaan sampah sistem pembuangan sampah terbuka (over Dumping) pada Tempat pembuangan Akhir.“Sejak sanksi dijatuhkan, seharusnya sudah ada langkah nyata. Volume sampah di Tapin tidak besar, hanya 100 ton per hari, tinggal bagaimana dikelola dengan serius,” kata Hanif.

Ia menegaskan, sanksi administratif bukan sekadar teguran. Jika tidak dijalankan, dapat berujung pidana satu tahun penjara.
“Ini arahan Presiden. Penanganan sampah wajib dilakukan di seluruh daerah, tanpa pengecualian,” ujarnya.

Menurut Hanif, solusi dimulai dari hulu. Warga harus diberdayakan untuk memilah sampah sejak dari rumah. Ia juga mendorong pembangunan sel baru dan penyediaan alat pencacah sampah yang bisa mengubah limbah anorganik menjadi bahan bakar semen.
“Dua unit alat cukup untuk 100 ton. Kementerian siap mendukung, termasuk lewat CSR perusahaan,” katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapin, Ir. Nordin, menyebut pengelolaan masih terkendali, tapi perlu modernisasi. “Kami akan siapkan dua pencacah kapasitas 50 ton. Jika beroperasi, sampah yang masuk TPA hanya residu,” katanya.

Tapin menargetkan pembangunan TPS3R di setiap kecamatan pada 2026. Saat ini, baru tersedia di Tapin Utara dan Binuang. “Kita sesuaikan dengan kondisi fiskal daerah,” ujar Nordin.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait