Komisi III DPRD Balangan Tinjau Kondisi Eks Kantor PDAM di Awayan

Teks foto Anggota DPRD Balangan Hafis Ansyari beserta anggota Komisi III saat melakukan sidak. ( Kurnadi)(kalselpos.com)

Paringin,kalselpos.com – Komisi III DPRD Balangan melakukan peninjauan ke bangunan eks kantor PDAM di Kecamatan Awayan, Selasa (20/5/2025). Kondisi bangunan yang telah lama tidak difungsikan tersebut terlihat kumuh dan tidak terawat.

Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, menyatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Menurutnya, sebagai aset milik daerah, bangunan ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Lokasi ini harusnya bisa digunakan untuk hal yang bermanfaat, bukan justru terbengkalai dan disalahgunakan,” ujar Hafis.

Diketahui, bangunan eks kantor PDAM tersebut telah resmi menjadi aset Pemerintah Kabupaten Balangan. Saat ini, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Awayan telah mengajukan permohonan hibah atas tanah dan bangunan tersebut untuk dijadikan kantor baru.

Hafis menyampaikan bahwa Komisi III akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat proses pemanfaatan dan menghindari penyalahgunaan aset.

“Perlu ada langkah cepat agar gedung ini kembali fungsional sesuai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balangan, Kamrani, membenarkan bahwa bangunan tersebut telah masuk dalam daftar aset pemerintah daerah.

“Bangunan itu memang sudah diserahkan dan kini tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah,” ungkap Kamrani.

Ia menjelaskan bahwa KUA telah mengusulkan hibah atas tanah dan bangunan tersebut karena kantor lama mereka sudah tidak memadai untuk pelayanan publik. Namun, proses hibah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kalau tanah sudah dihibahkan, pembangunan gedung baru tidak boleh dilakukan tanpa pengajuan resmi ke pemerintah daerah,” tegasnya.

Kamrani juga meminta agar pihak KUA mengajukan rencana renovasi atau pembangunan kantor secara formal sebelum proses hibah dilanjutkan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait