Dua operator SPBU ‘nakal’ di Teluk Dalam masih Diproses

Teks Foto : Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Pol M Gafur Aditya H Siregar. (kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Terkait kasus penangkapan dua orang operator ‘SPBU nakal’ oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, yang melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), spampai sekarang, keduanya masih belum ditetapkan sebagai tersanagka, dan masih dilakukan proses secara profesional.

“Kita proses profesional. Untuk penetapan tersangka nanti akan diinfokan kalau sudah sudah ada perkembangan ya,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol pol M.Gafur Aditya H Siregar saat dikonfirmasi kalselpos.com, Sabtu (17/05/2025) siang.

Bacaan Lainnya

Dua orang operator SPBU 64.701.01 PT Landang Provitamas, berinisial JH dan HD diamankan karena diduga
menjual Pertalite kepada pembeli yang menggunakan motor Thunder dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Keuntungan penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perlu diketahui, penjualan BBM di atas HET melanggar aturan subsidi energi.

Dari hasil tersebut, pihaknya berhasil menyita 355 liter Pertalite dan uang hasil penjualan Rp3.621.000. Polda Kalsel juga mengimbau pengelola SPBU mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi. Pelanggar akan dikenai Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait