Banjarmasin,kalselpos.com –
Sejak diberitakan jalan hauling PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang beroperasi di Kabupaten Tabalong, belum mengantong Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), per 2-4-24 lalu, keberadaan adanya surat izin perusahaan tambang batubara tersebut masih jadi tanya ?
Pasalnya, pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru, hingga Rabu (14/5/25) kemarin, belum menerima tembusan keberadaan IPPKH milik PT Mantimin tersebut.
Sebab, saat kalselpos.com melakukan konfirmasi terkait
IPPKH milik PT Mantimin kepada Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel melalui pejabat Bidang PPH (Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan), Arifudin, yang bersangkutan menjawab, kalau IPPKH-nya atau ijin pinjam pakai hutan sudah ada.
Namun sambungnya, keberadaan IPPKH tersebut, dia mengaku tidak tahu, sudah ada apa belum. “Sampai sampai saat ini (Rabu, 14 Mei 2025 kemarin) kami belum dapat tembusan,” ucap Arifudin kepada kalselpos.com via chat Wa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jalan hauling PT Mantimin Coal Mining yang beroperasi di Kabupaten Tabalong, hingga kini belum mengantong Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), meski sudah melakukan aktifitas pengangkutan batubara.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Tabalong, Heryadi mengatakan, pihaknya bersama tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru telah mengusulkan agar PT MCM bisa melengkapi IPPKH jalan hauling yang masuk dalam kawasan hutan.
“Pihak PT MCM berjanji akan melengkapi dokumen IPPKH karena jalan Hauling berada dalam kawasan hutan ,” jelas Heryadi di Tanjung, Selasa (2/4/24) lalu.
PT MCM sendiri telah memilki SK PPKH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor : SK. 666/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 tanggal 21 Juni 2023 dengan luasan 550,48 hektare dari usulan sekitar 1310,9 hektare untuk lahan tambang batubara.
Sedangkan jalan hauling yang masuk di Kabupaten Tabalong dan Balangan tidak termasuk daam IPPKH tersebut.
Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah V Banjarbaru, La Taati SHut MPW mengatakan, pihaknya bersama tim KPH setempat telah melakukan penataan batas di lokasi tambang PT MCM.
“Hasil pendataan batas memang jalan hauling PT MCM masuk kawasan hutan dan kita sebatas merekomendasikan untuk segera mengurus IPPKHnya,” jelas La Taati.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store