Banjarmasin, kalselpos.com– Pengurus dari lembaga pemantau di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Banjarbaru, ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah, kesimpulan dari Laporan Hasil Gelar Perkara. Senin (12/05/2025) lalu.
Status penetapan tersangka Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana juga diperkuat dengan dikeluarkannya surat penetapan tersangka oleh Polres Banjarbaru dengan Nomor: S. Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim.
Surat tersebut menyatakan, bahwa Ketua DPD LPRI Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui penetapan tersangka ini dilakukan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana, pengurus lembaga pemantau pemilihan yang melanggar ketentuan larangan Pasal 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Tahun 2025.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksono membenarkan penetapan Syarifah Hayana sebagai tersangka, pada Senin (12/5/2025) malam.
Menurutnya, dalam hasil penyelidikan pengurus dari Lembaga Pemantau Pemilihan tersebut dinilai melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, ia dikenakan hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp76 juta,” ucapnya.
Walaupun sudah menjadi tersangka, ia tidak langsung ditahan. Karena Syarifah Hayana masih akan dilakukan pemeriksaan lagi.
“Kita akan panggil dan periksa beliau sebagai tersangka. Selama beliau (Syarifah Hayana) kooperatif, jadi tidak perlu dilakukan tindakan penahanan,” terangnya.
Setelah proses pemeriksaan dan berkasnya selesai, selanjutnya akan dikirim ke kejaksaan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan yang dibawa Bawaslu Kota Banjarbaru terhadap 20 orang terlapor sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April bergulir di Polres Banjarbaru.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





