Banjarmasin,kalselpos.com– Terkait kasus penangkapan dua orang operator SPBU ‘nakal’ oleh Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, yang melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), pihak penyidik sampai saat ini, masih belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, pihak kepolisian baru selesai memeriksa ahli. Lalu bisa menyimpulkan penetapan keduanya sebagai tersangka atau tidak.
Diberitakan sebelumnya, dua orang operator SPBU 64.701.01 PT Landang Provitamas atau SPBU Teluk Dalam, berinisial JH dan HD diamankan karena diduga menjual Pertalite kepada pembeli yang menggunakan motor Thunder dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Keuntungan penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perlu diketahui, penjualan BBM di atas HET melanggar aturan subsidi energi.
Dari hasil tersebut, pihaknya berhasil menyita 355 liter Pertalite dan uang hasil penjualan Rp3.621.000. Polda Kalsel juga mengimbau pengelola SPBU mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi. Pelanggar akan dikenai Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





