Tanjung,kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong resmi menetapkan Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, berinisial A (48), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kerjasama bahan olahan karet (bokar) tahun 2019.
Penetapan tersangka ini dilakukan, pada Rabu (7/5) siang, dan tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, M Fadhil, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-796/O.3.16/Fd.1/05/2025.
“Tersangka A, yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Tabalong Jaya Persada sejak 2018 hingga sekarang, diduga melakukan pelanggaran hukum dalam kerjasama pengolahan bokar tahun 2019 tanpa mengikuti regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Fadhil membeberkan, tersangka tidak melakukan profiling dan due diligence terhadap mitra kerjasama, padahal hal itu merupakan kewajiban hukum.
Akibat kelalaian dan pelanggaran prosedur ini, negara dirugikan sebesar Rp1.829.718.671.
“Perumda seharusnya melakukan antisipasi, tapi dalam kasus ini, tidak ada langkah hukum yang diambil. Ini murni kelalaian yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Tersangka A terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun berdasarkan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari di Rutan Tanjung.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan. “Dokter memastikan, meski memiliki riwayat hipertensi, kondisi tersangka masih memungkinkan untuk ditahan,” jelas Fadhil.
Kasus ini menimbulkan sorotan publik, mengingat Perumda Tabalong Jaya Persada merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik. Kejari Tabalong menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





