Banjarmasin, kalselpos.com – Mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Banjarmasin bersama instansi terkait dan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Hexagon, Senin (5/5).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD, Aliansyah, mengungkap, pengelola THM Hexagon hanya memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol (minol) golongan A. Namun, secara diam-diam, tempat hiburan tersebut juga menjual minol golongan B dan C tanpa izin resmi.
“Tahun ini juga kita akan jadwalkan sidak. Bukan hanya Hexagon, semua tempat hiburan akan kami periksa,” tegas Aliansyah.
Ia mendesak agar aparat penegak perda bertindak tegas terhadap seluruh pelanggaran.
“Kalau tidak punya izin, ya harus ditertibkan. Kalau perlu, barangnya diangkut!” ujarnya lantang.
Anggota Komisi I DPRD, Hadi Supriyanto, turut menyoroti lemahnya pengawasan oleh Satpol PP.
“Pengawasan harus diperketat, dan jika perlu dilakukan penindakan langsung,” katanya.
Hexagon sendiri diakui belum memiliki izin resmi untuk menjual minol golongan B dan C.
“Tidak ada izinnya. Kalau ditemukan menjual di atas 5 persen, kami akan rekomendasikan penutupan sementara,” ujar Hadi.
Menanggapi temuan tersebut, pengelola Hexagon, Jhon berdalih proses perizinan sedang berjalan.
“Sudah kami urus, cuma belum keluar,” katanya singkat.
Ketika ditanya soal dugaan adanya ‘backing’ dari aparat, Jhon membantah.
“Tidak ada. Kita hanya jual yang pakai cukai dan dalam jumlah terbatas,” kilahnya.
Sementara itu, Kepala Disbudporapar Banjarmasin, Fitriah menegaskan, penjualan minol golongan B dan C hanya boleh dilakukan di hotel, sesuai Perda. “Hexagon itu bar dan karaoke, bukan hotel. Jadi tidak boleh menjual minol golongan B dan C. Izin mereka hanya untuk golongan A,” tegasnya.
“Eksekusi penertiban merupakan wewenang penuh Satpol PP,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





