Uang dari kontraktor PT Asri Praya Rp10 M juga diterima langsung oleh Achmad Solhan

Teks foto []istimewa BERSAKSI - Sejumlah saksi saat memberikan keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/4/25) sore.(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Kasus suap yang menyeret mantan Kadis PUPR Kalsel Achmad Solhan bersama Yulianti Erlinah (eks Kabid Cita Karya), Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz) dan Agustya Febry Andran (eks Plt Kabag Rumah Tangga) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (24/4/2025) sore.

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan jaksa KPK.

Bacaan Lainnya

Mereka yang bersaksi antara lain Syamsul Bahri, Reynaldi Dwi Sasmita dan Muhamad Aris Anova. Mereka umumnya pegawai yang berasal dari lingkungan Dinas PUPR Kalsel di mana dulunya Achmad Solhan menjabat sebagai kepala dinas.

Dalam kesaksiannya, Relnaldi dan Aris Anova menjelaskan, ketiga proyek yakni Samsat Terpadu, Kolam Renang dan Lapangan Sepak Bola pada tahun 2024 pemenangnya sudah ditentukan. Setelah adanya pemenang proyek, maka dimintakan uang Rp1 miliar rupaih kepada dua orang kontraktor, yang telah divonis yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Dalam sidang juga terungkap, kalau mantan Kadis PUPR Achmad Solhan telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari PT Asri Praya KSO Jakarta. Hal itu diketahui setelah salah satu saksi, yakni mantan Kabid Bina Marga terdahulu, mengakui hal tersebut di persidangan.

”Namun ketika saksi diajak untuk mengambil uang 10 miliar ke Jakarta, ia menolaknya dengan alasan takut, sehingga kami akan menghadirkan saksi selanjutnya siapa yang menemani Pak Achmad Solhan untuk mengambil uang tersebut,” ucap JPU KPK, Mayer Simanjuntak kepada media.

Dalam sidang ini juga terungkap, kalau saksi Aris Anova mengakui adanya penerimaan uang lain yang diberikan kepada terdakwa Yulianti Erlinah, baik secara langsung maupun melalui sopirnya Mahdi. Di mana ada sembilan rekanan atau perusahaan yang memberikan uang sebesar Rp4 miliar kepada Yulianti Erlinah, baik melalui Aris maupun diberikan langsung.

”Rekanan yang memberikan uang sudah ada yang bersaksi di persidangan, sementara sisanya akan kami hadirkan pada sidang berikutnya,” ujar Mayer.

Sidang lanjutan kasus ini kembali akan digelar, pada Jumat (25/4/2025) besok. Agenda sidang masih mendengarkan keterangan dari saksi yang berjumlah empat sampai lima orang.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait