Paringin,kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana bulan Februari dan Maret, Kamis (24/4/2025).
Kegiatan ini juga turut dihadiri Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Emna Aulia, dan perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Balangan.
Barang bukti tersebut berasal dari 13 perkara yang terdiri dari 7 perkara narkotika, 5 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnnya (TPUL), dan 1 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda).
Pemusnahan barang bukti tersebut berupa 5,98 gram narkotika jenis sabu, satu senjata api rakitan, 12 unit handphone, dua senjata tajam, dan 25 botol minuman keras dan alkohol.
Kepala Kejari Balangan, Mangantar Siregar menyampaikan bahwa dalam pemusnahan barang bukti ini, pihaknya menghadirkan para siswa dari SMPN 4 Paringin untuk diberikan edukasi dan sosialisasi terkait tindak pidana.
“Dengan kali ini sudah empat kali dilaksanakan dengan mengundang para siswa yang bertujuan untuk mengenalkan kepada generasi penerus tentang tindak pidana,” ujarnya.
Kajari Balangan juga mengimbau kepada masyarakat khususnya para generasi penerus untuk menjauhi narkotika, karena tindak pidana narkotika merupakan yang terbanyak kasusnya dibandingkan tindak pidana lain.
Sementara itu, Kapolres Balangan, AKBP Dr. Yulianor Abdi menyampaikan bahwa pihaknya dalam kegiatan ini memberikan edukasi kepada para siswa tentang narkotika.
“Mereka adalah calon-calon generasi penerus bangsa, jadi kami berikan edukasi untuk jangan sampai mengkonsumsi atau bahkan mendekati narkoba,” katanya.
Ia menegaskan komitmennya dalam pemusnahan peredaran narkotika, agar Kabupaten Balangan dapat bersih dari hal tersebut, agar dapat mendukung kegiatan pemerintahan di Kabupaten Balangan.
Senada dengan Kajari Balangan, Kapolres Balangan juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendekati narkotika.
“Karena jika sudah tersangkut dan punya konsekuensi hukum, akan berakibat pada kehidupan masing-masing,” tutupnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





