Banjarmasin, kalselpos.com – Terkait dugaan ketidakberesan’ jual beli batubara sebanyak 15.000 Metrik Ton (MT), senilai Rp16.162.500.000 atau Rp16 miliar lebih, Komisaris PT Semesta Borneo Abadi (PT SBA) atas nama Abdul Gafar Rehalat SH, telah melayangkan surat pengaduan, pada 3 Januari 2025 lalu, kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, dengan terlapor masing – masing atas nama RAU, ATR dan RAM.
Berdasarkan informasi penyidik kepolisian, laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan terhadap RAU telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda Kalsel, sejak 19 Maret 2025 lalu.
Sedang terhadap dua terlapor lain, yakni ATR termasuk RAM, yang konon disebut-sebut sebagai Crazy Rich Jakarta, statusnya masih sebagai saksi.
Sebagaimana Laporan yang disampaikan PT SBA kepada media ini, Selasa (22/4/25) di Banjarmasin, kasusnya berawal dari kerjasama dalam jual beli batubara antara pelapor PT SBA) dengan perusahaan terlapor, yakni PT Aditya Global Mining (PT AGM), di mana pelapor diwakili oleh Direktur Utama PT SBA, Isnan Fulanto dan terlapor diwakili oleh RAM, guna melakukan pembelian batubara berdasarkan Surat Perjanjian jual beli Nomor 010/PJBB/AGM-SBA/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 senilai Rp16.162.500.000 yang telah dilakukan pembayaran secara tunai dan sekaligus untuk 2 (dua) kali pengiriman melalui Jetty IKM Asam-Asam Kabupaten Tanah Laut, berikut Addemdum pertama Perjanjian tanggal 26 Juli 2024.
Akan tetapi, setelah dilakukan pembayaran lunas oleh pelapor senilai Rp16.162.000.000, atas jual beli batubara dengan quantity sebanyak 15.000 Metrik Ton (MT),
namun ternyata pihak terlapor hanya menyerahkan 7.504 MT atau senilai Rp8.368.040.000,- pada shipment pertama batubara diserahkan kepada pelapor.
Sedangkan, sisa dana sebesar Rp7.794.459.565, untuk shipment pengiriman batubara kepada pelapor atau PT SBA, sama sekali tidak pernah dilaksanakan.
Selanjutnya, pelapor melayangkan teguran pertama, disusul dengan teguran ke dua, kemudian selanjutnya dibuatkan kesepakatan bersama antara pelapor dengan terlapor,tc tanggal 30-09-2024, di mana para terlapor bersama dengan terlapor bernama RAM, menjadi sebagai penjamin pelaksanaan dari kesepakatan penyelesaian pengiriman batubara kepada pelapor sebanyak 7.500 MT untuk shipment kedua berikutnya.
Akan tetapi, sampai pelapor melayangkan kembali surat teguran (konfirmasi) ke III dan ke IV kepada pihak terlapor tidak pernah melaksanakan kewajibannya menyerahkan batubara sebanyak 7.500 Metrik Ton dishipment ke II tersebut, hingga akhirnya kasusnya dilaporkan ke polisi sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/22/II/2025/SKPT/ Polda Kalimantan Selatan tanggal 24 Februari 2024, dengan laporan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)/Money Loundri UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Jalan Hotel Borneo Asam-Asam Jorong, Kabupaten Tanah Laut yang diduga dilakukan oleh RAU, ATR dan RAM.
“Selaku pelapor kami sangat kecewa dan menyayangkan kinerja penyidik Polda Kalsel yang cenderung lambat dan tebang pilih dalam penetapan tersangka, padahal kami selaku pelapor telah menyerahkan seluruh bukti keterlibatan ATR dan RAM dalam perkara dimaksud,” jelas Abdul Gafar Rehalat.
Mengapa sampai dengan saat ini terhadap ATR dan RAM belum ditetapkan sebagai tersangka ?
Apakah karena adanya intervensi dari RAM yang merupakan salah satu cucu konglomerat Jakarta yang sering disebut-sebut sebagai Crazy Rich Jakarta, sehingga penyidik menjadi lambat dan sangat jelas terlihat tebang pilih ?
“Kami sangat mencintai Polri dan banyak hal besar yang membuat kami sangat bangga dengan organisasi Polri, sehingga besar harapan kami penyidik Polda Kalsel dapat bekerja secara profesional cepat dan tepat sesuai jargon yang digaungkan Kapolri, yaitu Polri yang PRESISI, yang mampu menjaga integritas dalam menjalankan tugas .
Polri tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, jika perbuatan ATR dan RAM sudah cukup bukti, maka segera tetapkan sebagai tersangka sebagaimana rekannya RAU, guna menjaga profesionalisme polri dalam hal ini penyidik Polda Kalsel, demikian Abdul Gafar Rehalat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





