Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa kasus 30 Kg sabu divonis Bebas

Teks foto []istimewa DIVONIS BEBAS - Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa kasus narkotika sebanyak 30 sabu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Irfan Nurhakim SH, Selasa (22/4/25) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sempat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amsyah Yadhi alias Yadi, terdakwa kasus narkotika sebanyak 30 Kg sabu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Irfan Nurhakim SH, Selasa (22/4/25) siang.

Terdakwa sendiri, tidak dapat menghadiri sidang pembacaan vonis di PN Banjarmasin, karena menderita penyakit Tuberkulosis (TBC) Akut, ujar Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat SH M.Kn selaku kuasa hukum.

Bacaan Lainnya

JPU Ariyanti SH sebelumnya menyampaikan kondisi kesehatan terdakwa Amsyah Yadhi kepada majelis hakim.

Menurut keterangan dokter, Amsyah yang saat ini ditahan di Lapas Teluk Dalam tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik.

“Dari keterangan dokter, terdakwa sedang mengalami sakit TBC Akut,” ucapnya.

Majelis hakim sempat menunda sidang dengan alasan kemanusiaan.

Terkait agenda pembacaan putusan, Selasa (22 April 2025), penasehat hukum terdakwa Rizky Hidayat mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi keputusan majelis hakim yang dianggap bijaksana, adil, transparan, serta berprikemanusiaan sekaligus menjunjung tinggi azas kepedulian sosial.

Anggota penasehat hukum terdakwa, Iqbal Aqli SH, saat dikonfirmasi mengungkapkan usaha dan perjuangan yang tidak mengenal lelah untuk terus berusaha mendampingi kliennya dalam hal mencari keadilan hukum dengan seadil-adilnya.
” Alhamdulillah, hari ini apa yang selama ini diharapkan akhirnya datang juga,” jelasnya.

Putusan bebas karena (mens rea) tidak terbukti merupakan bentuk putusan bebas murni (vrijspraak) dalam hukum pidana, yang terjadi ketika unsur kesalahan pelaku (mens rea) tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Ini berarti terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi, memang melakukan perbuatan (actus reus), tetapi tidak terbukti memiliki niat jahat, kesengajaan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.

Menurut Muhammad Rizky Hidayat selaku kuasa hukum terdakwa, sindikat narkotika selalu mengambil langkah licik untuk memuluskan bisnisnya.

“Tidak jarang mereka memperdaya seorang tukang ojek untuk menjadi korban
peredaran gelap Narkotika dengan iming – iming hanya dengan memberikan uang sebesar Rp200 ribu rupiah saja,” tegasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait