BANJARMASIN, kalselpos.com– Untuk melindungi hak para pekerja di Banjarmasin serta menyesuaikan dengan kondisi saat ini, DPRD Banjarmasin mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.
Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri mengatakan, revisi Perda ini masuk program legislatif daerah 2025 yang diusulkan DPRD Banjarmasin.
“Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna dewan,” ungkapnya.
Rikval mengatakan, direvisinya Perda ini untuk menguatkan kebijakan daerah sebagai upaya melindungi hak pekerja dalam kerangka industrial.
“Di sini pemerintah daerah memiliki kewenangan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial,” ujarnya.
Diharapkan, dengan dikuatkannya aturan ini, pemerintah bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial demikian juga ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.
“Di sinilah kami merasa peraturan daerah untuk ketenagakerjaan ini harus benar-benar mencakup semuanya,” ujarnya.
Sementara Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda menyambut baik dan setuju direvisinya Perda nomor 14 tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan. “Memang harus ada penyesuaian peraturan untuk kondisi saat ini dunia tenaga kerja di daerah kita,” ujarnya.
Dia memastikan, komitmen kepemimpinan Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR dan dirinya untuk memberikan perhatian maksimal bagi hak-hak dan kesejahteraan pekerja. “Ayo kita menatap ke depan untuk semua pekerjaan bisa sejahtera,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





