Banjarmasin, kalselpos.com – Terkait tangkapan dua orang operator SPBU ‘nakal’, yang melakukan penjualan BBM bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, sampai saat ini, masih belum menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Sementara kita masih belum menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kami akan memanggil ahli terlebih dahulu, setelah memang dinyatakan bersalah baru kita lakukan penetapan,” ucap Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Dany Sulistiono.
Ia menambahkan, selain memanggil ahli, pihaknya juga menghadirkan Direktur Banda Usaha. Sebab setiap SPBU harus memiliki badan usahanya.
“Intinya masih tahap sidik,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, dua orang operator SPBU 64.701.01 PT Landang Provitamas, berinisial JH dan HD diamankan karena diduga
menjual Pertalite kepada pembeli yang menggunakan motor Thunder dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah besar. Keuntungan penjualan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu ia menegaskan, penjualan BBM di atas HET melanggar aturan subsidi energi.
Dari hasil tersebut, pihaknya berhasil menyita 355 liter Pertalite dan uang hasil penjualan Rp3.621.000. Polda Kalsel juga mengimbau pengelola SPBU mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi. Pelanggar akan dikenai Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





